Perempuan di Mata Buya Ringan-ringan (Part I)
Oleh : Shafwatul Bary Tuanku Imam
Minangkabau (Sumatera Barat, Indonesia) adalah negeri yang sangat menjunjung tinggi dan menghargai hak-hak perempuan, terbukti dengan sistim adat matriarchal yang menjadi acuan dalam beberapa gerak-gerik masyarakat beradat. Wacana feminisme, kesetaraan gender, atau peduli hak-hak perempuan, sejak lama sudah mengakar dan terpraktek secara massif di negeri ini. Namun, sebagai suatu sistem adat yang digagas oleh para leluhur dengan penuh kebijaksanaan dan pertimbangan yang matang –bahkan jelimet–, melihat dan memahaminya tidak bisa hanya menggunakan kaca mata aktual-empiris semata, tapi menggunakan kaca mata “hikmah” dan “akibat”. Sehingga, untuk memahami sistim matriarkal Minang ini menyaratkan kearifbijaksanaan.
Ulama (tokoh agama), merupakan salah satu pondasi penting keberlangsungan hidup masyarakat madani di Minangkabau, otoritasnya dipegang tiga unsur sekaligus, sebuah adagium filosofis Minang menyebut “Tungku Tigo Sajarangan, Tali Tigo Sapilin” (Tungku itu harus tiga sejerangan, dan tali harus tiga dalam seikatan). Tiga unsur yang dimaksud di sini adalah (1) Ninik-Mamak atau tokoh adat, (2) Alim ulama atau tokoh agama, (3) Cerdik-Pandai atau tokoh yang berilmu dan berwawasan luas tentang segala hal. Jadi, ulama mempunyai peran yang sama pentingnya dengan tokoh adat dalam semua urusan kemasyarakatan di Minang, begitu juga tentang kepedulian atas hak-hak perempuan.
Adalah seorang ulama kharismatik di Minang, Syekh H. Ali Imran Hasan Tuanku Mudo (1926-2017), atau yang lebih akrab disapa “Buya Ringan-ringan” di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Indonesia. Sebagai ulama penyandang gelar “Tuanku” yang notabene adalah gelar keulamaan terlegitimasi adat, Buya Ringan-ringan juga sangat menjunjung tinggi norma-norma adat. Terkait posisi perempuan dan hak-haknya, Buya Ringan-ringan memiliki pandangan yang unik dan nyaris jauh berbeda dengan ulama-ulama sebelum dan semasanya, terkhusus di Padang Pariaman. Beberapa contoh kasus yang akan dikemukakan di sini adalah;
Pertama, tidak membeda-bedakan perempuan untuk dijadikan isteri. Menurut kisah yang beliau tuturkan, beliau menikah pada usia 31 tahun, usia remaja sampai 31 beliau habiskan di luar daerah untuk menuntut ilmu agama dan mengajarkannya. Tercatat, selama satu dekade terakhir sebelum menikah, beliau habiskan di Malalo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Di sana beliau sudah jadi guru pesantren dan da’i kondang. Sedangkan di Pariaman kala itu, sosok Tuanku/ulama adalah sosok menantu dan suami idaman. Banyak orang tua yang punya anak gadis mengidam-idamkan menantunya seorang Tuanku/ulama. Bahkan, para orang-orang tua anak gadis akan bersedia mengeluarkan uang jemputan (uang yang diberikan pihak perempuan kepada pihak laki-laki yang akan dijadikan menantu) semahal apapun asalkan mendapat menantu Tuanku/ulama. Dan bahkan, ada yang ingin mendapat Tuanku/ulama hanya untuk mendapat keturunan darinya saja. walaupun setelah berketurunan, si tuanku/ulama akan meninggalkan isteri dan anaknya itu. Mereka menyebutnya: “asa lai jo tuanku, ka tampang je jadih e nyeh” (asalkan dapat Tuanku/ulama, untuk mendapat bibitnya saja sudah cukup). Dengan kondisi social masyarakat seperti itu, tidak heran kalau banyak tuanku/ulama di Pariaman selektif dalam memilih perempuan untuk dijadikan isteri. Tapi hal itu tidak berlaku bagi Buya Ringan-ringan. Pengakuan ayah beliau, memang sudah ada 38 anak gadis yang ingin dipinangkan kepadanya saat itu. Tapi, beliau menikah dengan Azal Manis (1939-1998). Gadis desa Ringan-ringan, Padang Pariaman, yang saat itu berusia 18 tahun. Keluarga Azal Manis meminang beliau saat beliau masih di Malalo. Terbentang jarak 85 km antara Ringan-ringan dan Malalo. sehingga, di masa itu tidak mudah untuk beliau pulang ke Ringan-ringan jika hanya untuk melihat seperti apa rupa gadis yang akan beliau nikahi. Sebelum menikah, Ayah beliau pernah berkata “den carian ang bini lai aa?” (kamu ayah carikan jodoh yaa..!). Mendengar itu, beliau pun berpesan kepada ayahnya, kalau mau mencarikan isteri, cukup yang mau taat beragama bersama. Tidak harus cantik, kaya, keturunan orang terpandang dan mempunyai ilmu agama. Karena bagi beliau, “cantik” hanyalah sudut pandang orang melihat, “kaya” lebih baik jika didapat bersama, “keturunan orang terpandang” lebih baik diciptakan, bukan didapatkan, dan “mempunyai ilmu agama” bisa beliau berikan. Dan akhirnya jatuhlah pilihan sang ayah ke Azal Manis. Pernikahan dengan Azal Manis dilakukan di Ringan-ringan tanpa kehadiran beliau. Saat itu beliau masih sibuk mengajar di Malalo, dan Ijab Kabul pun diwakilkan ke ayah beliau. Beberapa hari setelah pernikahan, barulah pulang untuk melihat seperti apa rupa gadis yang telah sah jadi isterinya.
Kedua, Isteri sebagai teman diskusi. Setelah beberapa tahun menikah, Buya Ringan-ringan dan Umi Azal Manis dikaruniai tiga orang anak laki-laki, tiba-tiba Umi pun meminta kepada Buya untuk didoakan agar anak keempat dan seterusnya berjenis kelamin perempuan. Sedikit keberatan dan mencoba bernegosiasi dengan Umi, Buya bertanya “haa.. baa kok padusi nan bamintak? Rancak lah laki-laki nyeh!” (Kenapa perempuan yang diminta? Bukankah laki-laki lebih baik?) Menurut Buya, ketika itu, anak perempuan itu adalah amanah yang sangat berat buat orang tuanya, karena aurat perempuan yang harus dijaganya lebih banyak dari laki-laki, penjagaan dan pendidikannya juga membutuhkan perhatian ekstra. Keberathatian Buya untuk mendapat anak perempuan bukan karena stereotip terhadap perempuan, tapi justru karena terlalu berharganya seorang perempuan dalam agama dan adat Minang. Sehingga, sekaliber Buya Ringan-ringan yang notabene juga ulama beradat, khawatir tak akan amanah menjaganya. Negosiasi Buya Ringan-ringan dan Umi pun berlanjut. Nego yang diajukan Buya dibantah Umi dengan pernyataan bahwa kelak di usia senja, justru anak perempuan lah yang akan merawat dan memperhatikan orang tuanya, sedangkan anak laki-laki akan sibuk dengan keluarga barunya. Pandangan Umi ini adalah pandangan umum masyarakat Minang dari dulu sampai sekarang. Mendengar bantahan Umi itu, Buya pun terenyuh dan mengiyakan pendapat Umi. Sejak negosiasi itu berakhir, Buya selalu berdoa kepada Allah agar anak yang keempat dan seterusnya berjenis kelamin perempuan. Allah mengabulkan doa Buya dengan lahirnya anak keempat dan kelima Buya yang berjenis kelamin perempuan.
Mayoritas ulama di Pariaman saat itu seolah sepakat bahwa perempuan adalah sumber dosa dan pembawa kepada keburukan. Pandangan ini disinyalir sebagai interpretasi hadis Nabi yang mengatakan bahwa penghuni neraka yang paling banyak adalah perempuan. Membantah tesis para ulama saat itu, Buya Ringan-ringan yang mempunyai anak perempuan memberi nama anak-anak perempuannya dengan Muzilatunil Isma dan Imalatunil Khaira. Nama pertama berarti “si penghilang dosa”, dan yang kedua berarti “yang cenderung kepada kebaikan”. Melalui dua nama anak perempuannya itu, Buya Ringan-ringan ingin memberitahu kepada khalayak bahwa anak-anak perempuannya adalah orang-orang yang akan menghilangkan dosa dan yang akan membawa orang-orang kepada kebaikan.
Mokasih ngku Imam, dari sekilas bait ini menambah pengetahuan kita para murid2 beliau bagaimana kisah pernikahan beliau dan makbulnya do’a2 beliau.
Samo2, Ngku